-->

DOKUMEN KURIKULUM GABUNGAN KTSP K13

CONTOH DOKUMEN 1 KURIKULUM GABUNGAN KTSP DAN KURIKULUM 2013

Kurikulum sekolah atau biasa disebut kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah wajib dimiliki oleh setiap sekolah. Dokumen 1 kurikulum ini menjadi dasar dari penyelenggaraan kurikulum sekolah. Jadi amat sangat mengherankan jika sekolah anda belum memilikinya. Jika dulu sebelum sekolah kita diberlakukan kurikulum 2013 kita biasanya menggunakan istilah dokumen 1 KTSP, sekarang setelah kita memberlakukan kurikulum 2013 lalu mau diberi nama apa? Maka dari itu bagi sekolah sekolah atau madrasah yang menggunakan kurikulum 2013 dan KTSP secara bersamaan cukup di beri nama misalkan Dokumen 1 kurikulum SMP/MTs Sekar Makmur. Bagaimana cara menyusun Dokumen 1 kurikulum gabungan tersebut kesempatan ini kami akan bagikan  contoh dokumen 1 kurikulum gabungan KTSP dan kurikulum 2013.

DOKUMEN 1 KURIKULUM GABUNGAN KTSP DAN KURIKULUM 2013
Dokumen 1 kurikulum gabungan KTSP dan kurikulum 2013 ini menjadi penting dan bahkan sangat penting bagi sekolah anda apalagi bagi sekolah sekolah yang akan melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah. Pada bagian pertama yang ditanyakan asesor atau penilai akreditasi adalah standar isi yang termaktub pada keberadaan kurikulum sekolah yang digunakan. Penyusunan kurikulum sekolah ini melalui banyak proses dan itu akan ditanyakan oleh asesor akreditasi. Prosesenya apa saja coba kita lihat alur berikut
1. Sekolah mengadakan rapat yang melibatkan seluruh stake holder, baik KS, dewan guru, Komite dan tokoh masyarakat, serta perwakilan siswa untuk melakukan evaluasi kinerja tahun sebelumnya. Kegiatan ini biasa disebut evaluasi diri sekolah atau EVADIR. kegiatan evadir ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan dan kelebihan sekolah yang akan digunakan untuk mengembangkan sekolah pada tahun berikutnya. Hasil akhir dari kegiatan ini adalah dibentuknya tim pengembang sekolah.
2. Tim pengembang sekolah melakukan analisis  untuk menyusun pengembangan kurikulum sekolah
3. tahap perancangan kurikulum
4. Tahap pengesahan kurikulum

Dokumen 1 Kurikulum gabungan KTSP dan kurikulum 2013 dibagi menjadi tiga bagian  yaitu

1. Bagian Pembuka yang meliputi kover, pengantar dan lembar pengesahan serta daftar isi
2. Bagian isi terdiri dari tiga bab yaitu

a. Bab pendahuluan yang memuat tentang latar belakang, Landasan hukum, Tujuan pengembangan kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum, Acuan operasional pengembangan kurikulum,

b. Bab Visi, misi dan tujuan sekolah yang meliputi
Tujuan Pendidikan nasional, visi dan indikator pencapaian visi, Misi sekolah atau madrasah, dan tujuan sekolah/madrasah

c. Bab Struktur dan muatan kurikulum
yang meliputi struktur kurikulum sekolah atau madrasah, Muatan kurikulum, 

3. Bagian lampiran

Tiga bagian utama  dokumen 1 kurikulum gabungan KTSP dan Kurikulum 2013 ini harus benar benar dijabarkan sesuai dengan kondidi sekolah masing masing. sebagai contoh misalkan pada bagian bab pendahuluan

Contoh dokumen 1 kurikulum gabungan KTSP dan kurikulum 2013 bagian pendahuluan

BAB I
                                                                  PENDAHULUAN               
                                                                             

A.           Latar Belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tersebut Undang –Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang – undang.
Perwujudan dari amanat Undang – Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional. Undang – Undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan,yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan Negara Indonesia sepanjang jaman.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah;(2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri dan (3) warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.Pengembangan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Dalam pengembangan Kurikulum, MTs. NU Sitail Jatinegara mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan evaluasi diri madrasahtahun pelajaran 2013/2014masih ada yang belum mencapai target yang ingin dicapai terutama Standar Isi, Standar Proses, Standar Pembiayaan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian.
KurikulumMTs. NU Sitail Jatinegaraini  disusun agar dapat digunakan sebagai acuan madrasah  dalam penyusunan dan pengembangan program pendidikan  yang akan dilaksanakan, agar sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Oleh karena itu, dalam pengembangan kurikulum ini, MTs. NU Sitail Jatinegaramelibatkan seluruh warga madrasah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders).

B.            Landasan Hukum

1.             Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.             Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006  tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
4.             Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor DJ II.1/PP.00/ED/681/2008 tentang pelaksanan standar isi Mata Pelajaran Agama
5.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
6.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 dan No 6 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 Tahun 2006
7.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
8.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
10.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
11.         SKB Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No: 03/Menteri Lingkungan Hidup/02/2010 & No: 01/11/KB/2010 tgl 01 Pebruari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup
12.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
13.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan dan Menengah
14.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian
15.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.68 Tahun 2013 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah.
16.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
17.         Peraturan Menteri Agama Nomor 912 tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah Tahun 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

C.           Tujuan Pengembangan Kurikulum
a.              Karakteristik Kurikulum
1)        Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2)        Kebutuhan kompetensi masa depan
Kemampuan-kemampuan yang perlu dikuasai generasi yang hidup di masa depan tidak lagi menitik beratkan pada penguasaan materi dan berpikir rutin, karena kedua kemampuan itu telah dilakukan oleh komputer. Kemampuan kompetensi masa depan antara lain kemampuan berkomunikasi, kreatif, berpikir jernih dan kritis dengan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, menjadi warga negara yang bertanggungjawab, toleran, hidup dalam masyarakat yang mengglobal, serta memiliki minat luas dalam kehidupan, kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan rasa tanggungjawab terhadap lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab  tantangan ini sehingga perlu mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
3)        Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

4)        Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuatkeragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 
5)        Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
6)        Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7)        Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS)
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8)        Agama
Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama.  Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran ikut mendukung peningkatan iman, taqwa, dan akhlak mulia.
9)        Dinamika perkembangan global
Kurikulum menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
10)    Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkankembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11)    Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
12)    Kesetaraan jender
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.
13)    Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

D.           Prinsip Pengembangan Kurikulum
1.        Prinsip – Prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan Kurikulum didasarkan pada prinsip –prinsip sebagai berikut:
1)             Kurikulum sebagai rencana yang merupakan rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2)             Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan dirumuskan dalam kurikulum berbentuk kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai peserta didik sesuai kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
3)             Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik, Kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, pengetahuan dan keterampilan) oleh karena itu beragam progam dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan peserta didik.
4)             Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
5)             Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfatkan secara tepat hasil – hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
6)             Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan, pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup artinya kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajarai di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
7)             Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, pengetahuan dan keterampilan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
8)             Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar kemampuan (SK) dan Kemampuan dasar (KD) serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang bermartabat dan mampu berkonstribusi secara langsung kepada masyarakat sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.


E.            Acuan Oprasional Pengembangan Kurikulum
1.        Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran sertacara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.        Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3.        Silabus  adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4.        Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
5.        Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
6.        Kegiatan Mandiri  Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidikuntuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
7.        Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
8.        Permulaan Tahun Pelajaran baru  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun  pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
9.        Minggu Efektif  Belajar  adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran. 
10.    Waktu Pembelajaran Efektif  adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
11.    Waktu Libur  adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal.

Untuk keseluruhan file dokumen 1 kurikulum gabungan KTSP dan kurikulum 2013 bisa anda download pada link dibawah ini


Demikian artikel tentang Dokumen 1 kurikulum gabungan KTSP dan Kurikulum 2013 terbaru
2018 Semuga bermanfaat

LihatTutupKomentar